Tabel berikut merinci dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan klaim, sesuai jenis klaim yang diajukan.
Catatan:
– Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadinya meninggal dunia.
– Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diagnosa penyakit kritis.
– Klaim kecelakaan diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
– Klaim cacat tetap total diajukan selambat-lambatnya 210 hari sejak tanggal terjadinya cacat tetap total.
– Klaim payor benefit karena cacat tetap total diajukan selambat-lambatnya 210 hari sejak tanggal terjadinya cacat tetap total. Klaim payor benefit karena penyakit kritis selambat-lambatnya 30 hari sejak terdiagnosa penyakit kritis.
– Klaim Flexicare Family/Allisya Care/Maxi Violet diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya perawatan.
– Semua formulir klaim yang diperlukan dapat diperoleh melalui agen, atau diunduh di http://www.allianz.co.id/.
One thought on “Cara Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa Allianz”