A. Definis Rider Payor Benefit
- Pembayaran premi di gantikan oleh Allianz jika pemegang polis mengalami cacat total permanen (TPD) atau terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis (CI+).
B. Masa Perlindungan
- Sampai dengan pemegang polis berusia 65 tahun.
C. Uang Pertanggungan
- Sebesar premi berkala di setahunkan.
D. Usia Masuk
- 18 tahun sampai dengan 64 tahun (khusus dewasa).
E. Pengecualian
- Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan secara sengaja, contoh percobaan bunuh diri.
- Segala penyakit yang disebabkan oleh AIDS, langsung maupun tidak langsung.
- Segala penyakit bawaan sejak lahir.
- Penyakit kritis yang didiagnosa sebelum polis berlaku, atau didiagnosa dalam periode eliminasi.
- Terlibat dalam perkelahian tanding, kecuali dalam rangka membela diri.
- Tindakan kriminal oleh orang yang berkepentingan dengan polis (misalnya pemegang polis atau termaslahat)
- Kecelakaan pesawat udara yang jadwal penerbangannya tidak tetap.
- Pekerjaan yang berisiko, misalnya polisi, tentara, pemadam kebakaran, pertambangan, kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar.
- Olahraga atau hobi yang berbahaya, seperti balap mobil, arung jeram, mendaki gunung, tinju, gulat, terbang layang, pacuan kuda, kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar.
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk, penggunaan narkotik atau obat terlarang.
- Penyakit yang telah diidap sebelum berlakunya perlindungan TPD, yang dapat menyebabkan cacat tetap total.
Salam,
JOhan| 0818 654 456 (Mobile & Whatsapp) | 5178D3DF (Blackberry Messenger)
10 thoughts on “Payor Benefit”