Payor Benefit

A. Definis Rider Payor Benefit

  • Pembayaran premi di gantikan oleh Allianz jika pemegang polis mengalami cacat total permanen (TPD) atau terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis (CI+).

B. Masa Perlindungan

  • Sampai dengan pemegang polis berusia 65 tahun.

C. Uang Pertanggungan

  • Sebesar premi berkala di setahunkan.

D. Usia Masuk

  • 18 tahun sampai dengan 64 tahun (khusus dewasa).

E. Pengecualian

  • Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan secara sengaja, contoh percobaan bunuh diri.
  • Segala penyakit yang disebabkan oleh AIDS, langsung maupun tidak langsung.
  • Segala penyakit bawaan sejak lahir.
  • Penyakit kritis yang didiagnosa sebelum polis berlaku, atau didiagnosa dalam periode eliminasi.
  • Terlibat dalam perkelahian tanding, kecuali dalam rangka membela diri.
  • Tindakan kriminal oleh orang yang berkepentingan dengan polis (misalnya pemegang polis atau termaslahat)
  • Kecelakaan pesawat udara yang jadwal penerbangannya tidak tetap.
  • Pekerjaan yang berisiko, misalnya polisi, tentara, pemadam kebakaran, pertambangan, kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar.
  • Olahraga atau hobi yang berbahaya, seperti balap mobil, arung jeram, mendaki gunung, tinju, gulat, terbang layang, pacuan kuda, kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar.
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk, penggunaan narkotik atau obat terlarang.
  • Penyakit yang telah diidap sebelum berlakunya perlindungan TPD, yang dapat menyebabkan cacat tetap total.

Salam,

JOhan| 0818 654 456 (Mobile & Whatsapp) | 5178D3DF (Blackberry Messenger)